TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life di tengah proses likuidasi perusahaan tersebut. Jika PKPU ditolak, bagaimana rencana mereka selanjutnya?
Sidang PKPU ketiga dilakukan Selasa kemarin, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan sidang itu untuk menunjukkan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Setelah itu, kata dia, sidang berikutnya akan memanggil saksi-saksi, yakni saksi fakta dan ahli pada Kamis ini, 16 Februari 2023. "Jadi harusnya selesai minggu depan," kata Benny lewat keterangan tertulis pada Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.
Ditanya soal tindakan berikutnya jika PKPU ditolak, Benny menjawab pendek. "Kita akan masukkan kembali karena tidak ada ne bis in idem, untuk permohonan PKPU bisa berkali kali," tuturnya.
Asas ne bis in idem (non is in idem) berasal dari bahasa latin yang berarti tidak atau jangan dua kali yang sama. Dalam kamus hukum, ne bis in idem berarti suatu perkara yang sama tidak boleh lebih dari satu kali diajukan untuk diputus oleh pengadilan.
Sementara itu, nasabah Wanaartha Life yang mendukung PKPU, Krisna, mengatakan sejauh belum ada rencana dari nasabah jika PKPU ditolak. Dia mengatakan, pihaknya optimistis mengikuti PKPU terlebih dahulu.
"Soalnya tim likuidasi udah declare mereka cuma punya aset Rp 260 miliar buat bayar nasabah, padahal total keseluruhan nasabah Rp 15 T," kata Krisna.
Senada dengan Krisna, nasabah Wanaartha lain yang mendukung PKPU Christian tak menyebut rencana lebih jauh jika PKPU ditolak. Tapi, dia berharap PKPU agar diterima.
"Untuk likuidasi terlalu lama prosesnya, sangat jauh jika dibandingkan PKPU. Kami berharap majelis hakim bijak melihatnya dan mempertimbangkan, bukan hanya dengan pasal pasal saja tetapi dengan nurani untuk kebaikan seluruh pemegang polis, yang dukung PKPU sangat banyak, untuk penolakan tim likuidasi saja bisa ada 2.000 polis," kata Christian pada Tempo, Rabu.
Selanjutnya: Sementara Ketua Tim Likuidasi Wanaartha...